Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan - SDN 03 RAMBATAN

Terbaru

Post Top Ad


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 10 Januari 2024

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


JAKARTA - 
Direktorat Jenderal GTK, kembali menyelenggarakan program webinar SAPA GTK, yang saat ini sudah memasuki episode 17, pada Rabu (11/10/2023) lalu di laman YouTube Ditjen GTK Kemendikbud RI.

 

Kegiatan daring ini mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)” yang secara khusus akan membahas seputar regulasi serta praktik baik dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

 

Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, non verbal, dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Bentuk-bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi & intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

 

Dalam agenda ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, yang akrab dipanggil Kak Seto, didaulat untuk menjadi narasumber bersama Rusprita Putri Utami (Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek) dan Yuyun Yuniarti, (Kepala SMPN 1 Kota Pontianak).

 

Kak Seto secara khusus membahas tentang penyebab dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Pencegahan tak akan bisa dilakukan satu pihak saja. Baginya, kepala sekolah, guru, orang tua, dan lingkungan mesti berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan di satuan Pendidikan mana pun. Secara khususnya, ia menekankan perihal pentingnya mendidik dengan cinta.

 

“Semua anak merindukan kasih-sayang kita. Mari terus mengasuhnya dengan senyuman. Jangan lagi memakai cara penuh kekerasan. Mari mendidik dengan cinta,” ungkap Kak Seto.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Putri Utami, menjabarkan tentang kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang secara hukum dilandasi oleh Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023.

 

Terbitnya peraturan baru ini merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek dalam menangani terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

 

Selain itu, Putri Utami mengatakan bahwa setiap satuan pendidikan mesti membentuk tim pencegahan dan perlindungan kekerasan (TPPK) dan semua pihak perlu mengetahui bahwa saat ini sudah ada Portal PPKSP sebagai media pelaporan atas kasus kekerasan.

 

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.

 

Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat.

 

Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

 

“Saya mengajak seluruh pihak baik kepala sekolah, guru, komite, dan murid untuk berkolaborasi dan bersama-sama menjadi agen perubahan di sekolah masing-masing dengan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK),” serunya.

 

Adapun terkait peran yang akan diemban oleh (TPPK), dengan tegas putri mengatakan bahwa: “TPPK  memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengatasi yang luar biasa masif ini.” (GTK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here